KPK Sita Rp895 Juta dari Bebizie, Diduga Terkait Gratifikasi Batu Bara Kukar

Jakarta, 17 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional, Bebizie Sri Mulyati, telah menyerahkan uang sebesar Rp895 juta kepada penyidik. Uang tersebut kemudian disita karena diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Perkara itu merupakan pengembangan penyidikan yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. KPK menduga uang yang diserahkan Bebizie diterima dari salah satu pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Identitas pihak yang diduga memberikan uang belum diungkap secara terperinci. Dalam perkara ini, Bebizie masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Penyerahan uang tersebut berkaitan dengan pemeriksaan pertama Bebizie yang berlangsung pada 13 Agustus 2026. Saat itu, penyidik mendalami dugaan aliran dana yang diterimanya dari pihak yang berkaitan dengan perkara batu bara di Kutai Kartanegara. Menurut KPK, dugaan penerimaan tersebut kemudian diakui dan Bebizie bersikap kooperatif dengan menyerahkan uang kepada penyidik. Uang senilai Rp895 juta itu selanjutnya dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan. KPK masih menelusuri asal-usul serta hubungan uang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui posisi setiap pihak dalam rangkaian transaksi yang ditemukan penyidik.

Bebizie sebelumnya menjelaskan bahwa dirinya pernah beberapa kali bekerja sebagai penyanyi di Kalimantan Timur pada periode 2017 hingga 2018. Dalam sejumlah kesempatan tersebut, ia mengaku mendapatkan undangan untuk tampil dalam acara yang diselenggarakan perusahaan. Transaksi pembayaran atas pekerjaan itulah yang kemudian menjadi salah satu materi yang ditanyakan penyidik. Saat pemeriksaan pertama, Bebizie berada di Gedung Merah Putih KPK selama lebih dari lima jam. Ia mengaku mendapatkan sekitar 29 pertanyaan dari penyidik mengenai berbagai transaksi dan aktivitasnya pada periode tersebut. KPK kemudian melanjutkan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat transaksi yang berhubungan dengan perkara gratifikasi batu bara.

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Bebizie sebagai saksi pada 17 September 2026. Namun, politikus PAN tersebut tidak dapat memenuhi panggilan karena kondisi kesehatan dan telah menyampaikan konfirmasi kepada penyidik. KPK menegaskan ketidakhadiran tersebut bukan tanpa pemberitahuan karena alasan sakit telah disampaikan sebelumnya. Penyidik selanjutnya dapat menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk melanjutkan pendalaman mengenai aliran dana. Pemeriksaan lanjutan diperlukan karena penyidik masih menelusuri hubungan antara transaksi yang diterima Bebizie dengan pihak-pihak dalam perkara. Status Bebizie sejauh ini tetap sebagai saksi dan belum diumumkan adanya perubahan status hukum terhadap dirinya.

Perkara tersebut berawal dari kasus yang melibatkan Rita Widyasari ketika menjabat Bupati Kutai Kartanegara. Pada 2017, KPK menetapkan Rita bersama sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi. Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang setelah penyidik menemukan berbagai aset dan transaksi yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Dalam pengembangan berikutnya, KPK mendalami dugaan penerimaan uang dari aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Kutai Kartanegara. Rita diduga memperoleh bagian berdasarkan setiap metrik ton batu bara yang diproduksi atau dijual perusahaan tertentu. Dugaan aliran dana dari skema tersebut kemudian menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.

Pengembangan perkara terus dilakukan hingga KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada Februari 2026. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Korporasi tersebut diduga berkaitan dengan mekanisme penerimaan gratifikasi dari kegiatan produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Penyidik menelusuri transaksi keuangan, dokumen perusahaan, aset, serta pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menyusun rangkaian transaksi dan mengetahui tujuan akhir dana yang berpindah dari satu pihak ke pihak lainnya. Dalam proses inilah nama sejumlah pihak di luar lingkaran pemerintahan dan perusahaan turut dimintai keterangan.

KPK sebelumnya juga melakukan penyitaan terhadap berbagai aset dalam pengembangan perkara Rita Widyasari. Barang yang diamankan mencakup puluhan mobil dan sepeda motor serta dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan penyidikan. Penelusuran aset dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat kekayaan yang berasal dari dugaan gratifikasi maupun hasil pencucian uang. Penyidik juga mendalami hubungan antara perusahaan tambang dan pihak-pihak yang menerima pembayaran pada periode ketika dugaan tindak pidana berlangsung. Setiap transaksi tidak otomatis dianggap sebagai hasil tindak pidana sehingga penyidik harus membuktikan asal, tujuan, dan konteks pembayarannya. Pemeriksaan terhadap Bebizie menjadi salah satu bagian dari proses penelusuran tersebut.

Penyerahan Rp895 juta oleh Bebizie kini menjadi barang bukti yang akan didalami lebih lanjut oleh penyidik. KPK masih perlu memastikan sumber uang, alasan pemberian, serta kaitannya dengan dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara. Pengembalian uang juga tidak dengan sendirinya menentukan status hukum seseorang karena proses penyidikan tetap bergantung pada bukti dan keterlibatan masing-masing pihak. Bebizie masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Penyidik diperkirakan kembali memanggilnya setelah kondisi kesehatannya memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan. Pengembangan perkara akan terus diarahkan untuk menelusuri seluruh aliran dana dan pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut.