Jakarta, 19 Mei 2026 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan larangan bagi pedagang hewan kurban untuk berjualan di area trotoar menjelang perayaan Iduladha tahun ini. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban kota, kenyamanan pejalan kaki, serta keselamatan pengguna jalan di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan hewan kurban di berbagai wilayah ibu kota. Pemprov DKI menyatakan bahwa trotoar harus tetap difungsikan sebagai ruang publik bagi pejalan kaki dan tidak boleh digunakan sebagai lokasi usaha yang mengganggu akses masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, keberadaan lapak hewan kurban di trotoar dan bahu jalan memang sering menjadi perhatian karena dinilai menyebabkan kemacetan, mengganggu kebersihan, dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Oleh sebab itu, pemerintah daerah kini mulai memperketat pengawasan terhadap lokasi penjualan hewan kurban menjelang musim Iduladha.
Pemerintah daerah melalui dinas terkait disebut telah menyiapkan sejumlah lokasi alternatif yang dapat digunakan pedagang untuk berjualan secara lebih tertib dan aman. Lokasi tersebut dipilih dengan mempertimbangkan aspek aksesibilitas, kebersihan, dan kenyamanan masyarakat sekitar agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu fasilitas umum. Pengamat tata kota menjelaskan bahwa trotoar memiliki fungsi penting sebagai bagian dari infrastruktur perkotaan yang mendukung mobilitas pejalan kaki, terutama di kota besar seperti Jakarta. Ketika trotoar dipenuhi lapak dagangan atau kandang hewan, ruang gerak masyarakat menjadi terganggu dan sering memaksa pejalan kaki turun ke jalan raya yang berisiko membahayakan keselamatan. Oleh sebab itu, penataan area penjualan hewan kurban dinilai perlu dilakukan secara lebih teratur agar kebutuhan ekonomi dan kepentingan publik dapat berjalan seimbang.
Menjelang Hari Raya Iduladha, aktivitas perdagangan hewan kurban di Jakarta memang meningkat cukup signifikan. Banyak pedagang dari berbagai daerah datang ke ibu kota untuk menjual sapi, kambing, dan domba di titik-titik strategis yang mudah dijangkau masyarakat. Pengamat ekonomi perkotaan menilai musim kurban menjadi salah satu momen penting bagi perputaran ekonomi sektor peternakan dan perdagangan musiman. Namun di sisi lain, meningkatnya jumlah lapak hewan di ruang publik juga memunculkan persoalan kebersihan, limbah, hingga ketertiban lalu lintas apabila tidak diatur dengan baik. Pemerintah daerah disebut ingin memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan fungsi fasilitas umum dan kenyamanan warga kota secara keseluruhan.
Selain aspek ketertiban, pengawasan lokasi penjualan hewan kurban juga berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan lingkungan. Dinas terkait disebut akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi hewan, sanitasi kandang sementara, serta pengelolaan limbah di area penjualan resmi. Pengamat kesehatan lingkungan menjelaskan bahwa penjualan hewan di area yang tidak layak dapat menimbulkan bau, penumpukan kotoran, dan risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, lokasi penjualan yang tertata dinilai penting agar proses distribusi hewan kurban berlangsung lebih aman dan higienis. Banyak warga juga berharap pemerintah daerah dapat menertibkan lapak liar secara konsisten agar trotoar tetap nyaman digunakan pejalan kaki selama periode menjelang Iduladha.
Di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan hewan kurban di ibu kota, kebijakan larangan berjualan di trotoar dipandang sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan ketertiban kota. Banyak pihak berharap pemerintah daerah dapat terus menyediakan solusi yang adil bagi pedagang tanpa mengabaikan hak masyarakat terhadap ruang publik yang aman dan nyaman. Pengamat tata kota menilai penataan ruang publik yang konsisten akan membantu menciptakan wajah Jakarta yang lebih tertib, manusiawi, dan ramah bagi semua pengguna jalan. Dengan pengawasan yang lebih ketat menjelang Iduladha, Pemprov DKI diharapkan mampu menjaga aktivitas perdagangan hewan kurban tetap berjalan lancar tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum di berbagai wilayah ibu kota.