Indonesia Dorong Transparansi Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Hadapan 35 Negara

Jakarta, 8 Oktober 2026 –

Indonesia menyerukan penguatan tata kelola royalti hak cipta lintas negara yang lebih transparan dalam forum internasional yang dihadiri perwakilan dari 35 negara. Dorongan tersebut menyoroti pentingnya memastikan hak ekonomi pencipta tetap terlindungi ketika karya mereka digunakan dan menghasilkan pendapatan di berbagai negara. Perkembangan platform digital membuat distribusi musik dan karya kreatif semakin mudah menembus batas wilayah. Namun, kondisi itu sekaligus menghadirkan tantangan dalam pencatatan penggunaan karya dan distribusi royalti. Indonesia menilai transparansi menjadi salah satu unsur penting untuk membangun ekosistem hak cipta yang lebih adil.

Persoalan royalti lintas negara semakin relevan seiring meningkatnya konsumsi karya melalui layanan digital. Sebuah lagu, misalnya, dapat didengarkan oleh pengguna dari berbagai negara hanya beberapa saat setelah dirilis. Setiap penggunaan berpotensi menghasilkan hak ekonomi yang perlu dicatat dan diteruskan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan. Proses tersebut melibatkan berbagai organisasi pengelola hak dan sistem administrasi di sejumlah yurisdiksi. Perbedaan mekanisme antarnegara dapat membuat proses pelacakan dan pembayaran royalti menjadi lebih kompleks.

Indonesia mendorong agar pencipta dan pemegang hak memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai penggunaan karya mereka. Transparansi dibutuhkan mulai dari pencatatan penggunaan, penghitungan pendapatan, pemotongan biaya pengelolaan, hingga nilai akhir yang dibayarkan kepada pemegang hak. Data yang dapat ditelusuri akan membantu mengurangi potensi perbedaan penghitungan. Sistem tersebut juga dapat memberikan kepastian bagi pencipta mengenai asal royalti yang mereka terima. Dengan demikian, kepercayaan terhadap lembaga pengelola hak dapat semakin diperkuat.

Kerja sama antarnegara menjadi bagian penting karena penegakan dan pengelolaan hak cipta tidak lagi dapat hanya mengandalkan mekanisme domestik. Ketika karya Indonesia digunakan di luar negeri, proses pembayaran royalti dapat melibatkan lembaga pengelola di negara tempat karya tersebut digunakan. Hal serupa berlaku ketika karya dari luar negeri dimanfaatkan di Indonesia. Pertukaran data yang akurat diperlukan agar pembayaran dapat diteruskan kepada pemilik hak yang tepat. Kesalahan metadata atau identitas karya dapat menyebabkan royalti terlambat bahkan sulit didistribusikan.

Teknologi dinilai dapat membantu meningkatkan transparansi dalam pengelolaan royalti. Sistem basis data yang terintegrasi memungkinkan identitas pencipta, pemegang hak, dan karya dicatat secara lebih konsisten. Pemanfaatan teknologi juga dapat mempercepat pencocokan data penggunaan dengan pihak yang berhak menerima pembayaran. Namun, penerapan teknologi tetap membutuhkan standar data yang dapat digunakan bersama oleh berbagai negara dan organisasi. Tanpa interoperabilitas, sistem yang berbeda berpotensi menghasilkan fragmentasi informasi.

Bagi industri kreatif Indonesia, tata kelola lintas negara yang lebih baik dapat membuka peluang ekonomi yang semakin besar. Musik, film, buku, karya visual, dan berbagai konten digital Indonesia kini memiliki kesempatan menjangkau konsumen internasional melalui berbagai platform. Ketika jangkauan karya meningkat, sistem pembayaran hak ekonomi juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Pencipta membutuhkan kepastian bahwa penggunaan karya di luar negeri tetap tercatat dan menghasilkan hak sesuai ketentuan. Perlindungan yang efektif dapat memberikan insentif bagi pelaku kreatif untuk terus menghasilkan karya.

Penguatan tata kelola juga membutuhkan peningkatan kapasitas lembaga pengelola hak di masing-masing negara. Akurasi data, kemampuan audit, mekanisme pelaporan, serta penyelesaian sengketa menjadi bagian yang perlu diperkuat. Pencipta harus memiliki akses terhadap informasi yang cukup apabila terdapat perbedaan penghitungan atau pembayaran. Pada saat bersamaan, pengguna karya membutuhkan kepastian mengenai kewajiban yang harus dipenuhi. Sistem yang transparan dapat membantu menciptakan hubungan yang lebih jelas antara pencipta, pengguna, platform digital, dan organisasi pengelola royalti.

Seruan Indonesia di hadapan 35 negara menunjukkan persoalan royalti hak cipta semakin membutuhkan pendekatan internasional. Distribusi karya yang telah melampaui batas negara perlu diimbangi sistem administrasi dan pembayaran yang mampu bergerak dengan skala serupa. Transparansi, pertukaran data, teknologi, dan kerja sama antarlembaga menjadi sejumlah unsur penting dalam membangun mekanisme tersebut. Indonesia berharap pencipta memperoleh hak ekonomi secara lebih akurat ketika karya mereka digunakan di berbagai negara. Tata kelola yang semakin terbuka pada akhirnya dapat memperkuat perlindungan hak cipta sekaligus mendukung pertumbuhan industri kreatif global.