Refly Harun Usulkan Tim Khusus untuk Telusuri Riwayat Pendidikan Wakil Presiden Gibran

Jakarta, 14 Oktober 2026 – Pakar hukum tata negara Refly Harun mengusulkan pembentukan tim khusus untuk menelusuri latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Usulan tersebut muncul di tengah perdebatan publik mengenai riwayat pendidikan dan dokumen akademik yang berkaitan dengan persyaratan jabatan wakil presiden. Refly menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Penelusuran diharapkan mampu memberikan kejelasan terhadap pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Meski demikian, perdebatan mengenai dokumen pendidikan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian persyaratan.

Menurut gagasan yang disampaikan Refly, tim penelusuran perlu bekerja secara independen agar hasil pemeriksaan dapat dipercaya oleh publik. Tim tersebut dapat melibatkan pihak yang memahami hukum tata negara, administrasi pendidikan, serta mekanisme verifikasi dokumen akademik. Pemeriksaan juga perlu memperhatikan aturan yang berlaku pada saat pendidikan ditempuh dan ketika dokumen digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Pendekatan tersebut penting agar kesimpulan tidak hanya didasarkan pada potongan informasi yang beredar di media sosial. Seluruh temuan harus didukung dokumen dan keterangan yang dapat diuji keabsahannya.

Perdebatan mengenai pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi bagian dari perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 2026. Refly, yang bertindak sebagai kuasa hukum pemohon, mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Ia berpendapat bahwa dokumen tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan mengenai pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Pandangan tersebut merupakan argumentasi dari pihak pemohon dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan. Penilaian atas keabsahan dokumen tetap memerlukan pemeriksaan terhadap bukti serta ketentuan hukum yang relevan.

Dalam pembahasan riwayat pendidikan Gibran, Refly turut menyinggung masa pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura. Ia menyampaikan informasi yang diperolehnya dari Luke Susilo mengenai dugaan bahwa Gibran belum menyelesaikan pendidikan sekolah menengah pertama di Indonesia sebelum melanjutkan sekolah ke Singapura. Informasi tersebut disampaikan Refly dalam sebuah diskusi publik pada Selasa, 13 Oktober 2026. Namun, keterangan itu masih berupa informasi tidak langsung yang memerlukan verifikasi terhadap dokumen pendidikan dan keterangan lembaga terkait. Riwayat perpindahan sekolah lintas negara juga perlu dipahami berdasarkan sistem pendidikan yang berlaku di masing-masing negara.

Selain pendidikan di Singapura, program pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia, turut menjadi bagian dari pembahasan. Refly mempertanyakan hubungan antara program yang ditempuh dengan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan di Indonesia. Persoalan tersebut mencakup perbedaan antara surat keterangan kehadiran, bukti penyelesaian program, dan dokumen kelulusan akademik. Setiap jenis dokumen memiliki fungsi administratif yang berbeda sehingga tidak dapat langsung dianggap memiliki kedudukan yang sama. Penelusuran terhadap ketentuan penyetaraan diperlukan untuk menjelaskan apakah dokumen yang digunakan telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

Usulan pembentukan tim penelusuran juga berkaitan dengan kebutuhan memperoleh informasi langsung dari lembaga pendidikan terkait. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui konfirmasi terhadap catatan akademik, masa studi, jenis program, serta dokumen yang diterbitkan kepada peserta didik. Apabila melibatkan lembaga pendidikan luar negeri, proses verifikasi perlu memperhatikan aturan perlindungan data pribadi dan mekanisme administrasi internasional. Keterangan dari lembaga pendidikan dapat membantu menjelaskan perbedaan sistem pendidikan Indonesia, Singapura, dan Australia. Hasil penelusuran yang terdokumentasi diharapkan dapat mengurangi kesimpangsiuran informasi yang berkembang di ruang publik.

Di sisi lain, persoalan riwayat pendidikan pejabat negara perlu ditangani dengan tetap menghormati hak pribadi dan asas praduga tak bersalah. Setiap tuduhan mengenai ketidaksesuaian dokumen harus didukung bukti yang dapat diperiksa secara objektif. Pihak yang dipersoalkan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan serta menyampaikan dokumen pendukung. Perdebatan yang berlangsung di media sosial tidak dapat menggantikan mekanisme pemeriksaan administratif maupun proses hukum. Oleh karena itu, keterbukaan informasi perlu berjalan bersama perlindungan terhadap hak seluruh pihak yang terlibat.

Refly sebelumnya meminta agar pemeriksaan perkara pendidikan Gibran mempertimbangkan substansi dokumen dan keterangan yang muncul dalam persidangan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari aspek prosedural pengajuan perkara. Ia juga menyoroti pentingnya penjelasan mengenai dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan luar negeri. Meski demikian, pandangan tersebut tetap merupakan posisi hukum yang disampaikan pihak pemohon. Kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pencalonan harus didasarkan pada penilaian lembaga yang berwenang sesuai hukum.

Usulan pembentukan tim penelusuran latar belakang pendidikan Gibran menambah perkembangan perdebatan mengenai transparansi dokumen akademik pejabat negara. Gagasan tersebut menekankan pentingnya pemeriksaan berdasarkan dokumen resmi, keterangan lembaga pendidikan, dan ketentuan penyetaraan yang berlaku. Hingga terdapat hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, berbagai dugaan mengenai riwayat pendidikan Gibran perlu diperlakukan sebagai klaim yang belum terbukti. Pemeriksaan yang objektif diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan. Kepastian mengenai persoalan ini penting untuk menjaga akuntabilitas administrasi publik serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan negara.