Jakarta, 4 Mei 2026 – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait penguatan kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dalam aturan tersebut, dibentuk deputi baru yang fokus pada bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.
Pembentukan deputi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan terhadap ancaman radikalisme dan terorisme. Pemerintah menilai pendekatan yang lebih sistematis diperlukan untuk menghadapi tantangan keamanan yang terus berkembang.
Deputi kesiapsiagaan nasional akan berperan dalam memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dalam upaya mitigasi risiko serta peningkatan kesiapan menghadapi potensi ancaman. Sementara itu, deputi kontra radikalisasi difokuskan pada upaya pencegahan melalui pendekatan edukasi dan deradikalisasi.
Pemerintah menegaskan bahwa strategi penanggulangan terorisme tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pencegahan yang komprehensif. Pendekatan ini diharapkan mampu menekan potensi penyebaran paham radikal di masyarakat.
Pengamat keamanan menilai bahwa pembentukan deputi baru ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pertahanan nonmiliter. Koordinasi yang lebih terstruktur dinilai dapat meningkatkan efektivitas kebijakan.
Di sisi lain, implementasi kebijakan ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. Peran lingkungan sosial dinilai penting dalam mencegah penyebaran paham radikal.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas BNPT dalam menjalankan tugasnya. Penguatan kelembagaan dinilai menjadi kunci dalam menghadapi ancaman yang semakin kompleks.
Dengan adanya Perpres ini, diharapkan upaya penanggulangan radikalisme dan terorisme di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.