Jakarta, 10 Mei 2026 – Kepolisian mengungkap asal negara ratusan warga negara asing (WNA) yang ditangkap dalam penggerebekan dugaan aktivitas judi online di Jakarta. Total sebanyak 321 WNA diamankan dan diketahui berasal dari beberapa negara di Asia Tenggara, termasuk Kamboja dan Vietnam.
Selain dua negara tersebut, aparat juga disebut menemukan warga asing dari sejumlah negara lain yang diduga terlibat dalam operasional jaringan judi online. Para WNA itu kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait peran dan status keimigrasian mereka di Indonesia.
Penggerebekan dilakukan di lokasi yang diduga menjadi pusat operasional administrasi judi online dengan sistem kerja terorganisasi. Aparat menemukan berbagai perangkat elektronik dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas digital ilegal tersebut.
Kamboja dan Vietnam menjadi dua negara yang paling banyak disebut dalam daftar asal para WNA yang diamankan dalam operasi tersebut.
Pengamat keamanan siber menjelaskan bahwa praktik judi online lintas negara kini semakin kompleks karena melibatkan jaringan internasional, teknologi digital, dan perpindahan tenaga kerja asing antarnegara.
Selain dugaan pelanggaran pidana terkait judi online, aparat juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh sebagian WNA yang diamankan.
Pengamat hukum menilai penanganan kasus seperti ini membutuhkan koordinasi lintas lembaga, termasuk kepolisian, imigrasi, dan otoritas internasional apabila jaringan yang terlibat memiliki operasi di beberapa negara sekaligus.
Kasus tersebut kembali menjadi perhatian publik karena menunjukkan besarnya skala operasional judi online yang masih menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum dan pengawasan ruang digital di Indonesia.
Masyarakat berharap aparat dapat mengusut tuntas jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang diduga menjadi pengendali operasional maupun penyedia fasilitas bagi aktivitas judi online tersebut.
Pemerintah dan aparat penegak hukum dalam beberapa waktu terakhir memang terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online karena dinilai merugikan masyarakat serta berdampak negatif terhadap keamanan digital dan ekonomi sosial.