Jakarta, 5 Mei 2026 – Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penjemputan paksa terhadap seorang pendiri pesantren di Pati yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Tindakan ini dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa langkah penjemputan paksa diambil sesuai prosedur hukum guna memastikan proses penyidikan berjalan efektif. Tersangka diduga terlibat dalam tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren yang dipimpinnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan dari korban dan saksi. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan institusi pendidikan serta menyangkut perlindungan terhadap korban.
Aparat menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan pendekatan yang melindungi korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan memberikan pendampingan yang diperlukan.
Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami perannya dalam kasus tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan serta peran semua pihak dalam mencegah dan melaporkan tindak kekerasan seksual.