Jakarta, 5 September 2026 – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Harris Turino mendorong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk menangani tindak pidana korupsi. Menurutnya, aturan tersebut perlu disusun secara menyeluruh agar dapat digunakan terhadap berbagai kejahatan serius yang menghasilkan keuntungan ekonomi, termasuk tindak pidana perbankan dan perpajakan. Cakupan yang luas dinilai penting agar pelaku kejahatan tidak tetap dapat menikmati kekayaan yang diperoleh melalui tindakan melawan hukum. Selain korupsi, berbagai tindak pidana lain dapat menghasilkan aset dalam jumlah besar dan menimbulkan kerugian terhadap negara maupun masyarakat. Karena itu, mekanisme perampasan aset diharapkan tidak memberikan pengecualian terhadap pelaku kejahatan ekonomi tertentu. Pembahasan RUU tersebut juga perlu menghasilkan aturan yang efektif sekaligus tetap memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Harris menilai kejahatan di sektor perbankan dapat menimbulkan kerugian besar sehingga aset yang berasal dari tindak pidana tersebut seharusnya dapat dijangkau oleh mekanisme perampasan. Perkara perbankan dalam skala besar bukan hanya berdampak terhadap sebuah perusahaan atau lembaga keuangan, tetapi berpotensi merugikan nasabah dan mengganggu kepercayaan terhadap sistem keuangan. Kondisi serupa berlaku terhadap tindak pidana perpajakan ketika pelaku memperoleh keuntungan dengan menghindari kewajiban yang seharusnya disetorkan kepada negara. Menurut Harris, tidak tepat apabila pelaku dapat menjalani proses pidana tetapi tetap mempertahankan kekayaan yang berasal dari aktivitas ilegal. RUU Perampasan Aset karena itu perlu memiliki kemampuan menelusuri hubungan antara tindak pidana dan aset yang dikuasai pelaku. Prinsip tersebut diharapkan membuat penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman terhadap orang yang melakukan kejahatan.
Cakupan RUU yang tengah disusun DPR sebenarnya telah mengarah pada berbagai tindak pidana di luar korupsi. Dalam rancangan yang dibahas Komisi III DPR, terdapat 13 kelompok tindak pidana yang dipertimbangkan menjadi dasar penerapan mekanisme perampasan aset. Selain korupsi, daftar tersebut mencakup narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya. Tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan juga masuk dalam cakupan. Perdagangan orang menjadi bagian lainnya yang dipertimbangkan dalam rancangan tersebut. Daftar itu masih dapat berkembang selama proses pembahasan berlangsung karena substansi RUU belum berada pada tahap final.
Harris berpandangan prinsip utama yang harus dijaga adalah tidak adanya perlakuan berbeda terhadap kejahatan serius hanya berdasarkan sektor tempat tindak pidana terjadi. Selama terdapat aset yang berasal dari aktivitas melawan hukum dan memenuhi persyaratan yang nantinya ditetapkan undang-undang, negara perlu memiliki instrumen untuk mengejarnya. Pendekatan tersebut dinilai dapat mempersempit ruang bagi pelaku menyembunyikan maupun mengalihkan keuntungan kejahatan kepada pihak lain. Kejahatan ekonomi modern dapat melibatkan struktur transaksi yang rumit, perusahaan, rekening, maupun berbagai bentuk aset sehingga proses penelusurannya membutuhkan dasar hukum yang kuat. Perampasan aset kemudian menjadi bagian dari upaya menghilangkan insentif ekonomi dari sebuah tindak pidana. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh secara ilegal tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku setelah perkara diproses.
Selain kejahatan perbankan dan perpajakan, sejumlah tindak pidana dengan keuntungan ekonomi besar juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Kejahatan narkotika, perdagangan orang, perdagangan organ, hingga perdagangan senjata merupakan contoh aktivitas ilegal yang dapat menghasilkan keuntungan dalam jumlah besar. Perkembangan kejahatan tersebut juga semakin kompleks karena transaksi dapat dilakukan lintas wilayah bahkan lintas negara. Pelaku dapat menggunakan berbagai instrumen keuangan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan maupun memindahkan aset sebelum proses hukum selesai. Karena itu, kemampuan negara melakukan penelusuran dan pengamanan aset menjadi unsur penting dalam pemberantasan kejahatan terorganisasi. RUU Perampasan Aset diharapkan memberikan kerangka yang lebih jelas agar hasil tindak pidana tidak dapat dengan mudah dipindahkan atau disembunyikan.
Pembahasan mengenai cakupan RUU juga berkembang setelah muncul usulan agar tindak pidana judi, termasuk judi online, dimasukkan dalam daftar kejahatan yang dapat menjadi dasar perampasan aset. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru sebelumnya menyatakan daftar 13 tindak pidana yang telah dirumuskan bukan merupakan ketentuan yang kaku. Daftar tersebut masih dapat bertambah maupun berkurang ketika DPR melakukan pembahasan bersama pemerintah. Persoalan judi online dapat menjadi salah satu materi yang dibahas dalam Daftar Inventarisasi Masalah. Pendekatan tersebut menunjukkan DPR masih membuka ruang terhadap masukan mengenai jenis kejahatan yang seharusnya masuk dalam cakupan. Penentuan akhirnya perlu mempertimbangkan tingkat keseriusan tindak pidana, dampak terhadap masyarakat, serta motif keuntungan ekonomi yang dihasilkan.
Di sisi lain, perluasan kewenangan perampasan aset harus disertai perlindungan hukum yang kuat agar tidak merugikan pihak yang memperoleh aset secara sah. Persoalan tersebut menjadi salah satu isu penting karena suatu aset dapat berpindah kepemilikan, dijadikan jaminan, maupun terkait dengan pihak ketiga yang tidak mengetahui asal-usul tindak pidana. Mekanisme keberatan dan pembuktian karena itu perlu diatur secara jelas sehingga pihak yang beritikad baik mempunyai kesempatan mempertahankan haknya. Proses hukum juga harus tetap memperhatikan prinsip due process of law dan tidak menjadikan perampasan aset sebagai tindakan yang dilakukan tanpa pengawasan memadai. PDI Perjuangan sebelumnya menekankan RUU Perampasan Aset perlu ditempatkan sebagai bagian dari reformasi hukum nasional. Efektivitas pemberantasan kejahatan harus berjalan bersamaan dengan penghormatan terhadap hak warga negara.
Pembahasan RUU Perampasan Aset mendapatkan perhatian luas karena mekanisme yang dirancang antara lain mencakup konsep perampasan aset tanpa bergantung sepenuhnya pada putusan pidana terhadap pelaku. Mekanisme semacam itu membutuhkan batasan yang ketat agar hanya digunakan pada keadaan dan jenis tindak pidana yang memenuhi persyaratan. DPR telah melakukan kajian terhadap praktik sejumlah negara yang menerapkan perampasan aset berbasis non-conviction based forfeiture. Di sejumlah yurisdiksi, mekanisme tersebut digunakan terutama untuk kejahatan serius, terorganisasi, atau tindak pidana yang mempunyai motif ekonomi dalam jumlah besar. Pengalaman internasional menjadi salah satu bahan untuk menentukan batas kewenangan yang tepat bagi Indonesia. Namun desain akhirnya tetap harus disesuaikan dengan sistem hukum nasional dan prinsip perlindungan hak milik.
Pemerintah dan DPR juga menghadapi tantangan memastikan aset yang telah berhasil dirampas dapat dikelola secara transparan dan memberikan manfaat kepada negara maupun masyarakat. Perampasan bukan sekadar proses memindahkan kepemilikan aset dari pelaku kepada negara, tetapi membutuhkan mekanisme penilaian, penyimpanan, pemanfaatan, hingga pelelangan apabila diperlukan. Aset dapat berbentuk uang, properti, kendaraan, saham, perusahaan, maupun berbagai instrumen ekonomi lainnya yang mempunyai karakter pengelolaan berbeda. Apabila tata kelolanya tidak dipersiapkan dengan baik, nilai aset dapat menurun sebelum akhirnya memberikan manfaat kepada negara. Sistem pengawasan juga diperlukan untuk mencegah aset hasil perampasan menjadi sumber penyimpangan baru. Karena itu, aspek pengelolaan setelah perampasan menjadi bagian yang tidak kalah penting dibandingkan proses penyitaan dan pembuktian.
Dorongan agar RUU Perampasan Aset menjangkau kejahatan perbankan, perpajakan, dan tindak pidana serius lainnya menunjukkan pembahasan aturan tersebut semakin diarahkan pada pemberantasan keuntungan ekonomi dari kejahatan secara menyeluruh. Harris Turino menilai aturan yang disusun harus mampu memastikan pelaku tidak tetap menikmati hasil tindak pidana hanya karena kejahatan yang dilakukan berada di luar kategori korupsi. DPR masih akan membahas detail mengenai jenis tindak pidana, mekanisme perampasan, perlindungan pihak ketiga, pembuktian, serta tata kelola aset bersama pemerintah. Daftar kejahatan yang saat ini mencakup 13 kelompok juga masih terbuka untuk mengalami perubahan sepanjang pembahasan. Pada akhirnya, RUU tersebut diharapkan mampu memberikan instrumen yang kuat bagi negara untuk memulihkan hasil kejahatan tanpa mengabaikan kepastian hukum. Keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga menjadi salah satu faktor penting yang akan menentukan kualitas aturan tersebut.