Jakarta, 5 Mei 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Mabes Polri resmi melarang seluruh personel melakukan siaran langsung (live streaming) saat menjalankan tugas di lapangan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga profesionalisme serta citra institusi di tengah masyarakat.
Larangan tersebut berlaku untuk berbagai platform media sosial yang kerap digunakan anggota saat bertugas. Polri menilai aktivitas live streaming dapat mengganggu fokus kerja dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif jika tidak dilakukan secara tepat.
Selain itu, penggunaan siaran langsung dinilai berisiko membuka informasi sensitif terkait kegiatan operasional. Dalam situasi tertentu, hal ini dapat mengganggu jalannya tugas serta membahayakan keamanan anggota di lapangan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa anggota harus mengutamakan tugas utama sebagai pelayan, pelindung, dan penegak hukum. Penggunaan media sosial tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas.
Kebijakan ini juga disertai dengan pengawasan internal untuk memastikan seluruh personel mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Anggota yang melanggar berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan disiplin.
Dengan adanya aturan ini, Polri berharap dapat meningkatkan kualitas kinerja serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.