Jakarta, 13 Mei 2026 – Komisioner Komnas HAM meminta penyelesaian kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada peristiwa Mei 1998 dilakukan melalui mekanisme Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar kasus yang telah lama menjadi perhatian publik itu memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi para korban.
Menurut Komnas HAM, penyelesaian melalui Pengadilan HAM dinilai penting karena kasus kekerasan seksual dalam kerusuhan 1998 dianggap bagian dari pelanggaran HAM berat yang memerlukan penanganan khusus sesuai ketentuan hukum nasional dan prinsip hak asasi manusia internasional. Komisioner menilai proses hukum yang jelas diperlukan agar penanganan kasus tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian.
Peristiwa Mei 1998 sendiri menjadi salah satu momen paling kelam dalam sejarah Indonesia modern. Selain kerusuhan sosial dan politik yang terjadi di berbagai wilayah, muncul laporan mengenai dugaan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan pada masa kerusuhan berlangsung. Kasus tersebut hingga kini masih menjadi perhatian berbagai organisasi HAM dan kelompok masyarakat sipil.
Komnas HAM menyebut penyelesaian hukum tidak hanya penting untuk memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga sebagai bagian dari upaya negara memastikan peristiwa serupa tidak terulang di masa depan. Penanganan yang tuntas dinilai dapat memperkuat komitmen negara terhadap perlindungan hak asasi manusia dan penghormatan terhadap korban kekerasan.
Selama bertahun-tahun, berbagai pihak telah mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum agar memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian kasus tersebut. Namun proses penanganannya dinilai berjalan lambat dan masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk soal pembuktian, dokumen, hingga aspek politik dan sosial yang sensitif.
Pengamat hukum dan HAM menilai Pengadilan HAM memiliki peran penting dalam menangani perkara pelanggaran HAM berat karena mekanisme tersebut dirancang khusus untuk mengadili kasus-kasus yang berdampak luas terhadap hak dasar manusia. Selain aspek pidana, proses tersebut juga dianggap penting untuk memberikan pengakuan terhadap pengalaman para korban.
Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil berharap negara tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga pemulihan korban melalui dukungan psikologis, perlindungan, serta jaminan hak-hak mereka. Banyak pihak menilai korban kekerasan seksual membutuhkan perhatian jangka panjang mengingat dampak trauma yang dapat berlangsung bertahun-tahun.
Dorongan dari Komnas HAM ini kembali membuka diskusi publik mengenai pentingnya penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia. Pemerintah diharapkan mampu menghadirkan langkah konkret dan transparan agar proses pencarian keadilan dapat berjalan lebih jelas serta memberikan kepastian bagi korban maupun masyarakat luas.