Jakarta, 14 Mei 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap sekitar 200 ribu anak di Indonesia diduga telah terpapar aktivitas judi online atau judol, dengan sebagian di antaranya bahkan masih berusia di bawah 10 tahun. Temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena menunjukkan bagaimana akses digital yang semakin luas kini juga membawa ancaman besar bagi anak-anak apabila tidak diimbangi pengawasan dan literasi digital yang memadai. Fenomena ini dinilai mengkhawatirkan karena perjudian online bukan hanya berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga dapat memengaruhi perkembangan psikologis dan perilaku anak sejak usia dini.
Menurut Komdigi, paparan judi online terhadap anak terjadi melalui berbagai jalur digital seperti iklan tersembunyi di media sosial, permainan online, situs ilegal, hingga promosi yang menyasar pengguna internet secara masif. Anak-anak yang aktif menggunakan gawai tanpa pengawasan orang tua dinilai menjadi kelompok paling rentan karena mudah terpapar konten perjudian yang dikemas menyerupai permainan biasa. Dalam banyak kasus, anak bahkan tidak menyadari bahwa aktivitas yang mereka akses termasuk bentuk perjudian digital karena tampilannya dibuat menyerupai game hiburan dengan hadiah virtual dan sistem poin tertentu.
Pemerintah menilai maraknya judi online saat ini sudah berada pada level yang mengkhawatirkan karena tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi mulai masuk ke ruang digital yang dikonsumsi anak-anak. Karena itu, langkah penindakan terhadap situs dan jaringan perjudian online terus diperkuat melalui pemblokiran platform, penelusuran transaksi digital, hingga kerja sama lintas lembaga untuk menekan penyebaran konten ilegal tersebut. Namun pemerintah juga menegaskan bahwa penanganan masalah ini tidak cukup hanya melalui pemblokiran, melainkan membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam membangun pengawasan digital yang lebih kuat terhadap anak.
Pengamat pendidikan dan psikologi anak menilai paparan judi online pada usia dini dapat memberikan dampak serius terhadap pola pikir dan perilaku anak di masa depan. Anak yang terbiasa melihat sistem perjudian berisiko menganggap aktivitas tersebut sebagai hal normal dan mudah menghasilkan keuntungan tanpa memahami konsekuensi hukum maupun finansialnya. Selain itu, kecanduan judi digital juga dapat memengaruhi konsentrasi belajar, emosi, hingga hubungan sosial anak dengan lingkungan sekitar apabila tidak ditangani sejak awal.
Kasus ini kembali memperlihatkan tantangan besar era digital di mana teknologi tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga ancaman serius bagi generasi muda. Banyak pihak berharap pemerintah memperkuat literasi digital nasional dan meningkatkan perlindungan anak di ruang internet agar akses teknologi dapat dimanfaatkan secara sehat dan aman. Orang tua juga diimbau lebih aktif mengawasi penggunaan gawai anak serta membangun komunikasi yang baik mengenai bahaya perjudian online dan berbagai risiko lain yang kini semakin mudah diakses melalui dunia digital.