Jakarta, 1 September 2026 – Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 memasuki tahap pembuktian dengan jumlah saksi yang sangat besar. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghadirkan sekitar 303 saksi untuk membuktikan perkara yang menjerat empat terdakwa. Jumlah tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026). Majelis hakim sebelumnya meminta kepastian jumlah saksi karena proses persidangan harus mempertimbangkan batas masa penahanan para terdakwa yang akan berakhir pada penghujung tahun.
Jaksa menjelaskan ratusan saksi tersebut akan dibagi ke dalam beberapa klaster berdasarkan keterkaitannya dengan perkara. Klaster pertama berasal dari unsur Kementerian Agama, sedangkan klaster lainnya berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji. Unsur PIHK kemudian akan dibagi lagi menjadi dua kelompok, yakni pihak yang melakukan pengisian dan pembayaran ke rekening penampungan KPK serta pihak yang tidak melakukan pembayaran tersebut. Pembagian berdasarkan klaster tersebut diharapkan dapat membuat proses pemeriksaan saksi lebih terstruktur karena masing-masing kelompok memiliki keterkaitan berbeda dengan perkara yang sedang dibuktikan. Selain 303 saksi, jaksa juga menyatakan akan menghadirkan sekitar tujuh orang ahli dalam proses pembuktian.
Kasus tersebut menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Keempat terdakwa tersebut menghadapi perkara yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024. Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya persoalan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Perkara tersebut kemudian diduga memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara.
Jaksa sebelumnya mendakwa perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Nilai kerugian tersebut disebut berasal dari sejumlah komponen, termasuk selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji bagi jemaah yang dinilai tidak seharusnya mendapatkan kuota. Selain itu, jaksa menyebut adanya penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus serta fee percepatan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan. Ketiga komponen tersebut menjadi bagian dari dasar perhitungan kerugian negara yang diajukan dalam dakwaan. Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan dan keterangan para saksi maupun ahli.
Besarnya jumlah saksi membuat majelis hakim memberikan perhatian khusus terhadap jadwal persidangan. Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyampaikan bahwa perkara tersebut harus diputus paling lambat 22 Desember 2026 karena masa penahanan para terdakwa memiliki batas waktu. Dengan demikian, proses pemeriksaan 303 saksi dan tujuh ahli harus disusun sedemikian rupa agar seluruh tahapan pembuktian dapat selesai sesuai jadwal. Jaksa dan tim penasihat hukum terdakwa nantinya akan memiliki kesempatan untuk menguji keterangan yang diberikan para saksi di persidangan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai proses pengelolaan kuota haji yang menjadi pokok perkara.
Dalam persidangan yang berlangsung bersamaan, sejumlah nama yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji juga mulai diperiksa sebagai saksi. Salah satunya adalah Muhadjir Effendy yang hadir sebagai saksi dalam perkara terdakwa Asrul Azis Taba. Kehadiran saksi dari berbagai latar belakang menjadi bagian dari upaya jaksa mengurai rangkaian proses pengelolaan kuota haji serta hubungan antar pihak yang disebut dalam perkara. Pemeriksaan saksi nantinya akan berlangsung secara bertahap sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. Keterangan mereka akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menilai apakah dakwaan jaksa dapat dibuktikan di persidangan.
Dengan disiapkannya 303 saksi dan tujuh ahli, perkara kuota haji diperkirakan akan melalui rangkaian persidangan yang panjang. Besarnya jumlah saksi menunjukkan luasnya pihak yang akan dimintai keterangan dalam perkara tersebut, terutama dari lingkungan Kementerian Agama dan penyelenggara ibadah haji khusus. Majelis hakim kini harus memastikan proses pemeriksaan berjalan efektif tanpa mengurangi hak para terdakwa untuk menguji bukti dan keterangan yang diajukan jaksa. Seluruh proses pembuktian akan menjadi dasar bagi majelis hakim sebelum mengambil keputusan akhir. Jika tidak ada perubahan terhadap jadwal yang telah ditetapkan, perkara tersebut ditargetkan selesai dan diputus paling lambat pada 22 Desember 2026.