Hasto Soroti Putusan MA Terkait Ijazah Gibran, Sebut Kebenaran Tidak Bisa Terus Ditutupi

Jakarta, 31 Oktober 2026 – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hasto menilai putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam polemik dokumen pendidikan yang sebelumnya digunakan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi pendidikan, tetapi juga menyangkut prinsip kejujuran dan kepatuhan terhadap ketentuan konstitusi. Dalam keterangannya pada Jumat, 30 Oktober 2026, Hasto menyatakan bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya meskipun menghadapi berbagai hambatan politik. Ia juga menghubungkan persoalan tersebut dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses politik sebelumnya. Pernyataan Hasto kembali memunculkan perdebatan mengenai konsekuensi hukum dan politik dari putusan MA terhadap dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

Putusan yang menjadi perhatian tersebut tercatat dalam perkara kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus Mahkamah Agung pada Jumat, 30 Oktober 2026. Perkara itu diajukan oleh pengacara Subhan Palal melalui jalur peradilan tata usaha negara untuk mempersoalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Majelis hakim yang diketuai Yulius bersama hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto mengabulkan permohonan kasasi serta membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengadili sendiri dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Objek sengketa merupakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh instansi pendidikan terkait. Putusan tersebut menjadi perhatian karena dokumen penyetaraan pendidikan memiliki hubungan dengan persyaratan administratif calon presiden dan wakil presiden. Meski demikian, ruang lingkup perkara yang diputus MA berkaitan dengan keabsahan keputusan administrasi, bukan secara langsung mengenai pemberhentian seorang wakil presiden dari jabatannya.

Menanggapi perkembangan tersebut, Hasto Kristiyanto menyampaikan kritik terhadap proses politik yang menurutnya telah menimbulkan berbagai persoalan sejak Pemilihan Presiden 2024. Ia menyatakan bahwa dalam kehidupan politik tidak ada kebohongan yang dapat dipertahankan selamanya, terutama apabila berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Hasto menganggap putusan MA memperkuat pertanyaan mengenai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran. Ia juga menyoroti persoalan dokumen pendukung yang sebelumnya menjadi pembahasan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Menurut Hasto, syarat pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas merupakan ketentuan mendasar yang harus dipenuhi oleh setiap calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, ia berpandangan bahwa polemik tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari lembaga negara maupun masyarakat. Kendati demikian, penilaian Hasto merupakan sikap politik yang harus dibedakan dari kesimpulan hukum mengenai status jabatan Gibran sebagai wakil presiden.

Persoalan dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi bagian dari pembahasan dalam perkara yang diperiksa Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2026. Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan setingkat sekolah menengah atas. Mahkamah turut menyoroti dokumen certificate of attendance dan catatan akademik yang dinilai tidak dengan sendirinya membuktikan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan. Meski demikian, MK menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum yang memenuhi ketentuan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden. Mahkamah juga menjelaskan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024. Dengan pertimbangan tersebut, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara yang diperiksanya. Perbedaan antara temuan mengenai dokumen pendidikan dan kewenangan pengadilan dalam menentukan akibat hukumnya menjadi bagian penting untuk memahami perkembangan perkara tersebut.

Selain membahas dokumen pendidikan, Hasto mengaitkan persoalan Gibran dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 mengenai ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena membuka jalan bagi Gibran untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024 meskipun belum mencapai batas usia 40 tahun. Hasto turut menyinggung persoalan etik yang melibatkan mantan Ketua MK Anwar Usman serta berbagai tuduhan mengenai penggunaan pengaruh kekuasaan selama proses pemilihan. Ia juga mengkritik penyaluran bantuan sosial pada akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang menurutnya perlu dilihat dalam konteks persaingan politik saat itu. Namun, berbagai tuduhan mengenai intervensi kekuasaan dan penyalahgunaan program pemerintah tersebut merupakan pandangan politik Hasto, bukan fakta yang otomatis terbukti melalui putusan kasasi MA mengenai surat penyetaraan pendidikan. Penilaian atas dugaan pelanggaran lain tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum masing-masing. Oleh sebab itu, perkembangan perkara administrasi pendidikan tidak dapat langsung disamakan dengan pembuktian seluruh tuduhan politik yang disampaikan.

Hasto juga menanggapi munculnya desakan agar Gibran mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan wakil presiden setelah putusan MA diumumkan. Ia menyebut aspirasi tersebut sebagai suara masyarakat yang tidak seharusnya diabaikan oleh para pengambil keputusan politik. Dalam keterangannya, Hasto menyinggung sikap sejumlah politikus PDI Perjuangan, termasuk Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira, yang sebelumnya menyampaikan pandangan mengenai kelanjutan jabatan Gibran. Meski demikian, Hasto mengakui bahwa langkah politik melalui DPR tidak dapat dijalankan oleh satu partai secara sepihak. Ia menyebut PDI Perjuangan memiliki sekitar 110 kursi di parlemen sehingga setiap langkah kelembagaan membutuhkan dukungan dan mekanisme yang sesuai ketentuan. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki prosedur khusus yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, putusan mengenai dokumen administrasi pendidikan tidak dengan sendirinya mengakhiri masa jabatan wakil presiden tanpa adanya proses konstitusional yang berlaku.

Perkembangan perkara surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran diperkirakan masih menjadi perhatian publik karena menyangkut hubungan antara persyaratan pencalonan, keputusan administrasi negara, dan legitimasi penyelenggaraan pemerintahan. Putusan MA membuka ruang bagi tindak lanjut administratif terhadap dokumen yang dinyatakan tidak sah sesuai amar putusan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat bersamaan, pemerintah dan lembaga terkait perlu memberikan penjelasan yang transparan agar masyarakat dapat memahami perbedaan antara pembatalan dokumen administratif dan konsekuensi terhadap jabatan konstitusional. Sikap Hasto menunjukkan bahwa persoalan tersebut juga berpotensi terus dibahas melalui jalur politik, terutama apabila muncul langkah lanjutan dari partai maupun anggota parlemen. Namun, setiap keputusan yang menyangkut kedudukan wakil presiden harus tetap didasarkan pada prosedur hukum, pembuktian yang memadai, dan kewenangan lembaga negara. Transparansi mengenai dokumen pendidikan serta pelaksanaan putusan pengadilan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi dan proses demokrasi. Dengan demikian, polemik yang kembali mengemuka setelah putusan MA bukan hanya menyangkut kritik Hasto terhadap Gibran, tetapi juga menjadi ujian bagi kepastian hukum dan akuntabilitas lembaga negara dalam menangani persoalan yang memiliki dampak politik luas.