KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk, Dalami Aliran Uang Kasus HGB

Jakarta, 26 September 2026 –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik menyasar rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan rumah Lampri menjadi salah satu lokasi dalam rangkaian penggeledahan penyidik di Jawa Timur. Lampri telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi bukti yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan.

Proses penggeledahan di Nganjuk berlangsung sekitar dua jam dengan pendampingan perangkat desa setempat sebagai saksi. Berdasarkan keterangan Plt Sekretaris Desa Kecubung Supriyadi, penyidik mendatangi kantor desa sekitar pukul 10.00 WIB sebelum menuju rumah Lampri. Sekitar 12 petugas KPK kemudian masuk dan memeriksa sejumlah bagian rumah, sementara aparat kepolisian melakukan pengamanan di sekitar lokasi. Rumah tersebut diketahui merupakan tempat Lampri lahir dan dibesarkan sebelum menjalani karier sebagai pejabat di Kementerian ATR/BPN. KPK belum memberikan penjelasan terperinci mengenai barang yang secara resmi disita dari lokasi tersebut.

Penggeledahan di Nganjuk bukan kali pertama penyidik mendatangi properti yang berkaitan dengan Lampri. Sebelumnya, KPK menggeledah kediamannya di Bekasi pada 18 September 2026 dan menemukan petunjuk mengenai dugaan aliran uang dalam perkara yang sedang disidik. Petunjuk tersebut antara lain berasal dari dokumen serta barang bukti elektronik berupa percakapan. Penyidik juga telah mendatangi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, serta kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan Jakarta Timur. Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri hubungan antara proses pelayanan pertanahan, pengurusan HGB, dan dugaan penerimaan uang oleh pihak-pihak yang terlibat.

Perkara ini berkembang setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada pertengahan September 2026. Dari proses penyidikan, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Tersangka lainnya mencakup Adrianto Pitojo Adhi dari PT Summarecon serta sejumlah pihak swasta, yakni Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK mendalami dua klaster dugaan korupsi, yaitu dugaan suap terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan. Para tersangka telah menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK sebelumnya mengungkap penyitaan uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Uang itu ditemukan dalam sejumlah koper, kardus, dan boks ketika penyidik melakukan rangkaian tindakan penyidikan. Selain uang tunai, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Temuan tersebut kemudian digunakan untuk menelusuri asal-usul uang, pihak yang menyerahkan maupun menerima, serta dugaan hubungan transaksi dengan pelayanan pertanahan. KPK masih mendalami aliran dana untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai mekanisme dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Penyidik juga memperluas pencarian bukti ke sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, yang dipimpin Yetty Nurbuati Krystianti. Dari rangkaian penggeledahan di Jawa Timur, KPK menemukan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang yang diduga berkaitan dengan pelayanan pertanahan dan setoran dari kantor pertanahan. Pendalaman tidak hanya diarahkan pada perkara HGB di Bogor, tetapi juga kemungkinan adanya pola penerimaan lain dalam lingkungan birokrasi pertanahan. Karena itu, penggeledahan rumah Lampri di Nganjuk menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang cakupannya semakin luas.

KPK menyatakan perkembangan hasil penggeledahan akan disampaikan setelah penyidik menyelesaikan proses pemeriksaan dan analisis terhadap barang yang diperoleh. Fokus penyidikan berikutnya mencakup penelusuran aliran uang, pemeriksaan dokumen serta komunikasi elektronik, dan pendalaman hubungan antara pejabat pertanahan dengan pihak swasta. Status tersangka Lampri membuat penyidik juga mendalami perannya dalam dugaan penerimaan yang terjadi selama proses pelayanan dan pengurusan pertanahan. Penggeledahan di Nganjuk sekaligus menunjukkan bahwa pencarian bukti tidak berhenti pada kantor pemerintahan maupun perusahaan yang terkait dengan perkara. KPK masih membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan tambahan apabila penyidik menemukan petunjuk baru dalam pengembangan kasus tersebut.