Jakarta, 23 September 2026 – Sejumlah perkara korupsi bernilai besar mewarnai perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak Oktober 2024. Kasus yang ditangani aparat penegak hukum mencakup tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, perkara ekspor minyak sawit mentah atau CPO, hingga dugaan penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam satu tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran, sedikitnya 43 perkara korupsi ditangani Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan estimasi potensi kerugian negara secara keseluruhan mencapai sekitar Rp320,4 triliun. Namun, sebagian perbuatan yang menjadi objek perkara tersebut terjadi sebelum pemerintahan Prabowo dimulai sehingga waktu pengungkapan atau penanganannya perlu dibedakan dari periode terjadinya dugaan tindak pidana.
Salah satu perkara terbesar adalah korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina dan subholding-nya. Perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola pada periode 2018–2023 dan menyeret sejumlah pejabat perusahaan serta pihak swasta. Dalam perkembangan persidangan, sembilan terdakwa telah menerima vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Februari 2026. Salah satunya, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Penanganan perkara ini berlangsung pada masa pemerintahan Prabowo, tetapi periode perbuatan yang didakwakan sebagian besar berada sebelum ia menjabat presiden.
Kasus besar lainnya menyangkut perkara ekspor CPO yang kemudian berkembang menjadi dugaan suap terkait putusan pengadilan. Kejaksaan menduga terdapat suap sekitar Rp40 miliar yang berkaitan dengan putusan lepas terhadap tiga kelompok perusahaan dalam perkara ekspor CPO. Sejumlah advokat, pejabat pengadilan, dan hakim kemudian diproses dalam pengembangan perkara tersebut. Putusan terhadap korporasi dalam perkara pokok juga berubah setelah proses hukum berlanjut ke Mahkamah Agung. Perkara ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan korupsi sektor komoditas, tetapi juga dugaan intervensi terhadap proses peradilan.
Kejaksaan Agung pada pertengahan 2026 menyatakan sedikitnya 12 perkara strategis dengan nilai kerugian besar sedang ditangani. Jampidsus ketika itu menyebut perkara-perkara tersebut memiliki dampak bukan hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga perekonomian nasional, pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat. Pernyataan tersebut memperlihatkan fokus penindakan tidak terbatas pada satu sektor. Beberapa kasus menyentuh BUMN, program pemerintah, pengelolaan komoditas, hingga tata kelola sumber daya alam. Besarnya nilai perkara membuat penegakan hukum menjadi salah satu isu penting dalam pemerintahan Prabowo.
Perkara yang memiliki keterkaitan paling langsung dengan program pemerintahan saat ini adalah dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional. Kejaksaan Agung pada Juni 2026 menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan pejabat lainnya sebagai tersangka setelah dilakukan penggeledahan. Penyidik menduga terdapat manipulasi dalam pemilihan yayasan pengelola dapur serta penggelembungan pengadaan sejumlah barang untuk program tersebut. Kerugian negara dalam perkara itu masih dalam proses penghitungan ketika kasus diumumkan. Prabowo sebelumnya memberhentikan Dadan dan kemudian menyatakan program MBG tidak boleh menjadi sarana memperkaya diri.
Penyidikan perkara MBG selanjutnya berkembang dengan penambahan tersangka dari unsur swasta dan pejabat lainnya. Pada Juni, Kejaksaan menetapkan dua tersangka tambahan, kemudian pada Juli seorang perwira tinggi Polri yang pernah bertugas di BGN juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus. KPK pada saat bersamaan mengungkap bahwa lembaganya sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi MBG, tetapi proses di Kejaksaan lebih dahulu meningkat ke tahap penyidikan. Situasi tersebut membuat perkara MBG menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian besar karena menyangkut program prioritas pemerintah dengan anggaran sangat besar dan sasaran puluhan juta penerima. Proses hukum terhadap para tersangka tetap harus berpegang pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan lain yang menjadi sorotan pada 2026 adalah perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan pada September dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang. Febrie membantah tuduhan terhadap dirinya dan menyatakan Kejaksaan memiliki basis data mengenai berbagai perkara korupsi besar yang pernah ditangani. Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa Presiden Prabowo menerima informasi yang keliru mengenai perkara yang menjeratnya. Pernyataan itu merupakan klaim Febrie dalam pembelaannya dan bukan kesimpulan pengadilan mengenai perkara ataupun informasi yang diterima Presiden.
Kasus Febrie turut menarik perhatian karena ia sebelumnya menjadi figur penting dalam penanganan sejumlah perkara korupsi besar di Kejaksaan Agung. Proses penyidikan yang melibatkannya mencakup sejumlah klaster perkara, sementara penyidik dilaporkan menyita uang tunai, aset bernilai tinggi, dan emas dalam rangka pengumpulan barang bukti. Pada saat bersamaan, muncul perdebatan publik mengenai integritas aparat penegak hukum dan kemungkinan konflik kepentingan dalam penanganan perkara besar. Pihak-pihak yang membela Febrie menilai terdapat upaya melemahkan penegakan hukum, sedangkan proses resmi tetap berjalan berdasarkan sangkaan penyidik. Karena perkara belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, klaim dari masing-masing pihak perlu dipisahkan dari fakta yang telah diputus pengadilan.
Besarnya perkara-perkara tersebut membuat istilah “megaskandal” kerap digunakan dalam diskursus publik, tetapi istilah itu bukan kategori hukum formal. Dalam proses pidana, ukuran utama tetap berupa perbuatan yang didakwakan, alat bukti, kerugian negara yang dapat dibuktikan, pihak yang bertanggung jawab, serta putusan pengadilan. Penting pula membedakan kasus yang tindak pidananya diduga berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya dengan perkara yang terjadi atau berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintahan Prabowo. Kasus Pertamina periode 2018–2023, misalnya, ditangani secara intensif pada pemerintahan saat ini tetapi dugaan perbuatannya mendahului masa jabatan Prabowo. Sebaliknya, perkara MBG menyentuh langsung program yang mulai dijalankan pada Januari 2025.
Rangkaian perkara tersebut menjadi ujian bagi agenda pemberantasan korupsi pemerintahan Prabowo sekaligus independensi lembaga penegak hukum. Pemerintah telah menyatakan dukungan terhadap penindakan korupsi, sementara Kejaksaan Agung, KPK, dan kepolisian terus menangani berbagai perkara dengan skala dan karakter berbeda. Penilaian terhadap keberhasilan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada jumlah tersangka atau besarnya nilai perkara, tetapi juga pada kualitas pembuktian, konsistensi penuntutan, pemulihan kerugian negara, dan pelaksanaan putusan pengadilan. Sejumlah perkara besar pada 2026 masih berada dalam tahapan penyidikan, penuntutan, atau persidangan sehingga hasil akhirnya belum dapat disimpulkan. Perkembangan kasus-kasus tersebut akan menjadi salah satu indikator penting untuk melihat arah penegakan hukum selama pemerintahan Prabowo.