Jakarta, 31 Juli 2026 – Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 memeriksa tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum Don Ritto dalam penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Tujuh perusahaan tersebut adalah PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI, serta PT Bandung Indah Gemilang. Pemeriksaan menjadi bagian dari pendalaman perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung menyebut perusahaan-perusahaan tersebut diduga kuat menggunakan jasa hukum yang berkaitan dengan Don Ritto dan pihak lainnya. Status dan keterlibatan masing-masing perusahaan tetap harus dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses pembuktian yang berlangsung.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami hubungan antara perusahaan-perusahaan tersebut dan jasa hukum yang diberikan Don Ritto. Fokus penyidik tidak hanya pada keberadaan hubungan profesional antara klien dan advokat, tetapi juga konteks penanganan perkara yang berlangsung di Jampidsus. Hubungan hukum yang sah pada dasarnya merupakan bagian normal dari proses pendampingan klien. Namun, penyidik perlu mengetahui apakah terdapat transaksi atau aktivitas lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditelusuri. Karena itu, keterangan dari pihak perusahaan menjadi penting untuk menyusun rangkaian peristiwa secara lebih lengkap.
Pemeriksaan tujuh perusahaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh perusahaan melakukan tindak pidana. Penyidik masih harus memeriksa dokumen, transaksi, komunikasi, serta keterangan para pihak untuk menentukan posisi masing-masing dalam perkara. Perbedaan antara menggunakan jasa hukum secara profesional dengan dugaan penggunaan perantara untuk memengaruhi penanganan perkara harus dibuktikan secara jelas. Hal tersebut menjadi penting karena jasa advokat merupakan bagian dari hak pihak yang menghadapi persoalan hukum. Persoalan baru muncul apabila ditemukan tindakan yang melampaui koridor pendampingan hukum dan memenuhi unsur pelanggaran.
Tim 9 juga telah meminta keterangan dari sedikitnya 24 saksi dalam pengembangan perkara tersebut. Jumlah saksi menunjukkan penyidik berupaya memperoleh informasi dari berbagai pihak untuk menguji hubungan antara keterangan satu dengan lainnya. Pemeriksaan dapat diarahkan pada pihak perusahaan, individu yang mengetahui proses penggunaan jasa hukum, maupun pihak yang memiliki informasi mengenai transaksi terkait. Keterangan saksi kemudian dapat dibandingkan dengan dokumen dan bukti lain yang telah diperoleh. Pendekatan tersebut diperlukan agar konstruksi perkara tidak hanya bergantung pada pernyataan satu pihak.
Nama Don Ritto menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena perannya sebagai advokat yang disebut memberikan jasa kepada sejumlah perusahaan yang memiliki perkara di Jampidsus. Penelusuran terhadap hubungan tersebut dapat mencakup bentuk jasa yang diberikan, nilai pembayaran, waktu pemberian jasa, serta komunikasi yang terjadi selama proses penanganan perkara. Penyidik juga dapat mendalami apakah pembayaran memiliki hubungan langsung dengan pekerjaan profesional yang dilakukan. Penelusuran aliran dana menjadi relevan ketika perkara yang diperiksa berkaitan dengan dugaan pencucian uang. Bukti transaksi dapat membantu memberikan gambaran mengenai sumber, penerima, dan tujuan dana.
Di antara tujuh pihak yang diperiksa terdapat perusahaan maupun lembaga dengan aktivitas bisnis yang berbeda. Kondisi tersebut membuat pemeriksaan terhadap masing-masing pihak kemungkinan memiliki konteks perkara dan kebutuhan pendalaman yang tidak sama. Penyidik perlu mengidentifikasi perkara apa yang pernah ditangani, kapan jasa hukum digunakan, serta siapa yang mengambil keputusan menggunakan layanan tersebut. Dokumen kontrak dan pembayaran dapat menjadi bagian yang diperiksa untuk mencocokkan keterangan. Dengan pemetaan tersebut, penyidik dapat mengetahui apakah terdapat pola tertentu atau hubungan setiap perusahaan berdiri sendiri.
Kasus ini turut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan aktivitas dalam proses penanganan perkara pada salah satu bidang penting di Kejaksaan Agung. Jampidsus menangani berbagai perkara tindak pidana khusus sehingga integritas setiap tahapan penanganan perkara menjadi penting bagi kepercayaan masyarakat. Apabila muncul dugaan adanya pihak yang menggunakan hubungan atau perantara tertentu, pemeriksaan secara transparan diperlukan untuk mengetahui fakta sebenarnya. Pada saat yang sama, prinsip praduga tak bersalah harus tetap diterapkan terhadap seluruh pihak yang disebut. Kesimpulan mengenai tanggung jawab hukum hanya dapat dibuat setelah bukti diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
Pemeriksaan tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa Don Ritto menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan perkara yang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung. Pendalaman terhadap 24 saksi serta hubungan profesional Don Ritto dengan perusahaan-perusahaan tersebut diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara dan aliran dana yang sedang ditelusuri. Penyidik masih perlu membuktikan apakah penggunaan jasa tersebut sebatas pendampingan hukum yang sah atau memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa. Karena itu, proses pemeriksaan berikutnya akan menentukan posisi dan keterlibatan masing-masing pihak. Transparansi penanganan perkara menjadi penting agar hasil penyidikan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.