Kapolda Jambi Instruksikan Penangkapan Penyerang Polres Merangin dalam 24 Jam

Jambi, 30 Oktober 2026 – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi memberikan instruksi tegas kepada jajarannya untuk segera menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam penyerangan terhadap Markas Kepolisian Resor (Polres) Merangin. Perintah tersebut disampaikan menyusul insiden yang menimbulkan ketegangan antara aparat kepolisian dan sekelompok warga yang disebut berasal dari komunitas Suku Anak Dalam. Kapolda meminta seluruh personel terkait bergerak cepat mengidentifikasi pelaku dan mengupayakan penangkapan dalam waktu 1×24 jam. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sekaligus mencegah munculnya gangguan keamanan lanjutan di wilayah Kabupaten Merangin. Kepolisian juga menaruh perhatian terhadap informasi mengenai penggunaan senjata rakitan dan terdengarnya suara tembakan dalam rangkaian kejadian. Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena penyerangan terhadap fasilitas kepolisian berpotensi mengancam keselamatan petugas maupun masyarakat di sekitarnya.

Insiden penyerangan terhadap Polres Merangin menjadi perhatian setelah beredar informasi mengenai kedatangan sekelompok orang yang melakukan tindakan agresif di lingkungan markas kepolisian. Situasi tersebut dilaporkan berlangsung dalam kondisi tegang sehingga petugas harus mengambil langkah pengamanan untuk mengendalikan keadaan. Dalam sejumlah informasi awal, kelompok yang terlibat disebut membawa senjata rakitan, sementara suara tembakan juga dilaporkan terdengar di sekitar lokasi kejadian. Meski demikian, rincian mengenai jumlah pelaku, jenis senjata yang digunakan, serta kronologi lengkap masih memerlukan pendalaman melalui penyelidikan resmi. Aparat kepolisian perlu memastikan apakah suara tembakan berasal dari senjata yang dibawa kelompok penyerang atau berkaitan dengan tindakan pengamanan di lokasi. Pemeriksaan terhadap barang bukti dan keterangan saksi menjadi bagian penting untuk menyusun urutan peristiwa secara akurat. Kepolisian juga perlu memastikan kondisi seluruh pihak yang berada di lokasi ketika kejadian berlangsung.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut bermula dari penindakan aktivitas penambangan emas tanpa izin atau PETI di kawasan Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Petugas Polres Merangin sebelumnya mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal menggunakan mesin dompeng. Penangkapan itu kemudian memicu kedatangan sekitar 20 orang yang disebut berasal dari kelompok Suku Anak Dalam ke markas kepolisian pada Rabu, 28 Oktober 2026. Mereka mempertanyakan penangkapan kedua orang tersebut dan meminta agar pihak kepolisian membebaskannya. Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi menjelaskan bahwa dua orang yang diamankan sebenarnya bukan anggota kelompok masyarakat adat tersebut. Meski demikian, kedatangan rombongan berkembang menjadi ketegangan ketika sejumlah orang diduga membawa senjata api rakitan jenis kecepek dan senjata tajam. Situasi semakin memanas setelah terdengar letusan senjata yang diduga dilepaskan ke udara sehingga petugas harus melakukan pengamanan.

Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo menyampaikan perintah penangkapan dalam konferensi pers pada Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa tindakan mengancam petugas dan mengganggu proses penegakan hukum tidak dapat dibenarkan, termasuk ketika dilakukan sebagai bentuk keberatan terhadap penangkapan seseorang. Widodo meminta jajarannya mengidentifikasi orang-orang yang terlibat langsung dalam penyerangan dan membawa mereka untuk menjalani pemeriksaan hukum. Ia juga menekankan bahwa penindakan terhadap aktivitas PETI tidak boleh dihentikan hanya karena muncul ancaman atau perlawanan dari kelompok tertentu. Menurut kepolisian, kegiatan penambangan emas ilegal merupakan persoalan serius karena berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Polda Jambi sebelumnya telah memetakan sejumlah wilayah yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin untuk menentukan langkah penertiban. Perintah penangkapan dalam waktu 24 jam menjadi bagian dari respons kepolisian untuk menjaga kewibawaan penegakan hukum sekaligus memulihkan keamanan di Merangin.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa delapan orang yang diduga terlibat dalam penyerangan telah berhasil diamankan aparat kepolisian pada Kamis malam, 29 Oktober 2026. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan penangkapan tersebut setelah menerima informasi mengenai hasil operasi yang dilakukan jajarannya. Kedelapan orang itu dibawa dari wilayah Merangin menuju Markas Polda Jambi dengan pengawalan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan yang diduga berkaitan dengan peristiwa penyerangan. Penangkapan dilakukan setelah petugas menelusuri keberadaan orang-orang yang diduga terlibat dalam aksi di lingkungan Polres Merangin. Hingga perkembangan awal penangkapan diumumkan, rincian identitas, status hukum, dan peran masing-masing orang yang diamankan masih memerlukan penjelasan lanjutan dari penyidik. Kepolisian diharapkan dapat memastikan keterlibatan setiap individu berdasarkan bukti sehingga pertanggungjawaban hukum diberikan secara tepat.

Penanganan insiden tersebut juga menjadi perhatian karena melibatkan anggota komunitas masyarakat adat yang memiliki karakter sosial dan budaya tersendiri. Kepolisian perlu membedakan tindakan individu yang diduga melanggar hukum dengan keberadaan komunitas Suku Anak Dalam secara keseluruhan. Pendekatan tersebut penting agar proses penyidikan tidak menimbulkan generalisasi atau ketegangan baru terhadap masyarakat adat yang tidak terlibat dalam peristiwa tersebut. Selain melakukan penegakan hukum, aparat dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat untuk menjelaskan duduk perkara serta mencegah kesalahpahaman. Di sisi lain, penyelidikan mengenai dugaan pihak yang menggerakkan kelompok tersebut untuk menghalangi penertiban tambang ilegal juga perlu dilakukan secara menyeluruh. Kapolres Merangin sebelumnya menyampaikan adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang memanfaatkan masyarakat untuk memberikan tekanan terhadap kepolisian, tetapi dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian. Penelusuran terhadap kemungkinan pihak yang mendanai atau mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal menjadi bagian penting dalam mengungkap persoalan yang melatarbelakangi kejadian.

Polda Jambi memastikan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin akan terus dilanjutkan meskipun insiden penyerangan sempat mengganggu situasi keamanan. Kapolda meminta seluruh polres jajaran meningkatkan pengawasan terhadap lokasi yang telah teridentifikasi sebagai kawasan pertambangan ilegal. Dukungan personel Brigade Mobil juga disiapkan untuk membantu pengamanan di wilayah yang memiliki potensi gangguan selama kegiatan penertiban berlangsung. Sementara itu, penanganan perkara dua orang yang sebelumnya diamankan terkait aktivitas PETI telah diambil alih oleh Polda Jambi untuk memperkuat proses penyidikan. Kepolisian juga perlu mendalami kepemilikan peralatan pertambangan, aliran keuntungan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan tersebut. Dengan delapan orang telah diamankan terkait insiden di Polres Merangin, penyidik kini memiliki kesempatan memperjelas kronologi dan tanggung jawab masing-masing pihak. Penanganan yang transparan dan sesuai prosedur diharapkan dapat memulihkan ketertiban sekaligus memastikan pemberantasan pertambangan ilegal tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat dan prinsip keadilan.