Rullyandi Laporkan Ketua MK Suhartoyo ke MKMK, Persoalkan Keabsahan Jabatan

Jakarta, 2 Oktober 2026 – Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Rullyandi merupakan ahli yang dihadirkan kelompok relawan Gibran sebagai pihak terkait dalam perkara PHPU mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Laporan terhadap Suhartoyo disebut telah diajukan pada Kamis (1/10/2026), terpisah dari laporan Rullyandi terhadap Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Rullyandi mempersoalkan pelaksanaan persidangan sekaligus keabsahan posisi Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Rullyandi menyatakan laporannya antara lain berkaitan dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang menjadi dasar penyelenggaraan persidangan perkara tersebut. Menurut pandangan hukumnya, persidangan yang berlangsung tidak sah sehingga ia turut mempersoalkan pihak yang memimpin lembaga tersebut. Pernyataan mengenai status Suhartoyo sebagai Ketua MK yang disebut “ilegal” merupakan klaim Rullyandi dan bukan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan MKMK. Persoalan tersebut kini dibawa melalui mekanisme etik yang tersedia di lingkungan Mahkamah Konstitusi.

Dasar lain yang dikemukakan Rullyandi adalah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Putusan tersebut antara lain membatalkan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 dan memerintahkan keputusan itu dicabut. Rullyandi berpendapat setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, seharusnya dilakukan pemilihan Ketua MK oleh para hakim konstitusi. Atas dasar penafsirannya terhadap putusan itu, ia mempertanyakan landasan Suhartoyo tetap menjabat sebagai Ketua MK.

Namun, MKMK sebelumnya telah memberikan penjelasan berbeda mengenai persoalan keabsahan jabatan Suhartoyo. Pada Desember 2025, MKMK menyatakan tidak menemukan pelanggaran Sapta Karsa Hutama terkait status Suhartoyo dan menilai tidak terdapat alasan hukum untuk meragukan keabsahannya sebagai Ketua MK periode 2023-2028. MK juga telah menerbitkan Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut putusan PTUN, yang mencabut Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 sekaligus menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua MK. MKMK mendasarkan penjelasannya tidak hanya pada amar putusan PTUN, tetapi juga pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

Pelaporan Suhartoyo berlangsung di tengah polemik yang muncul dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Kamis (1/10/2026). Dalam persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Rullyandi menjelaskan pernyataannya di sebuah acara televisi yang menyebut persidangan perkara tersebut dan Ketua MK ilegal. Wakil Ketua MK Saldi Isra kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataannya sebelum memberikan keterangan sebagai ahli. Setelah sidang diskors untuk pembahasan majelis, MK memutuskan hanya menerima keterangan tertulis Rullyandi dan tidak memberikan kesempatan kepadanya menyampaikan keterangan secara lisan.

Sehari setelah persidangan tersebut, Rullyandi juga mengadukan Saldi Isra dan Arsul Sani kepada MKMK. Ia menilai keputusan tidak memberinya kesempatan memberikan keterangan lisan merupakan tindakan diskriminatif, sementara pertanyaan Arsul mengenai pernyataannya di ruang publik dinilainya sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan akademik. Saldi dan Arsul dalam persidangan mempertanyakan konsistensi Rullyandi yang bersedia hadir sebagai ahli dalam forum yang sebelumnya ia sebut ilegal. Dengan demikian, laporan terhadap ketiga hakim memiliki pokok persoalan yang berbeda meskipun berkaitan dengan rangkaian perkara yang sama.

Laporan Rullyandi selanjutnya akan bergantung pada proses penanganan sesuai mekanisme yang berlaku di MKMK. Pengajuan laporan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran kode etik maupun membuat klaim mengenai keabsahan jabatan Ketua MK menjadi fakta hukum. MKMK memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi serta menentukan tindak lanjut berdasarkan materi pengaduan. Perkembangan perkara ini pun menjadi perhatian karena menyangkut proses persidangan di MK sekaligus perdebatan mengenai status kepemimpinan lembaga tersebut.