PHPU Pilpres 2024 Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Berharap Fakta Terungkap di MK

Jakarta, 29 September 2026 –

Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Rabu (30/9/2026) pukul 19.00 WIB. Dalam tahap ini, MK akan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi serta memeriksa alat bukti tambahan yang diajukan pemohon.

Denny menyambut berlanjutnya pemeriksaan perkara tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada MK. Menurutnya, masuknya perkara ke tahap pembuktian membuka ruang untuk menguji secara lebih jauh persoalan yang didalilkan para pemohon. Ia berharap persidangan dapat mengungkap fakta mengenai proses pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Namun, berlanjutnya perkara ke pembuktian belum merupakan putusan mengenai kebenaran dalil pemohon maupun hasil akhir perkara.

Para pemohon mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam pencalonannya. Dalam sidang pendahuluan, mereka meminta kesempatan agar persoalan tersebut diuji melalui persidangan yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel. Denny menyebut dokumen surat keterangan penyetaraan baru diperoleh secara resmi pada April 2026 setelah melalui proses keterbukaan informasi. Dalil mengenai adanya persoalan administratif dalam dokumen dan proses penyetaraan merupakan argumentasi para pemohon yang masih harus dibuktikan di persidangan.

Menjelang tahap pembuktian, Denny juga meminta MK menghadirkan sejumlah pihak yang dinilai dapat memberikan keterangan mengenai substansi perkara. Mereka antara lain Gibran, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Hukum. Keterangan Kemendikdasmen dinilai pemohon diperlukan untuk menjelaskan proses penerbitan surat penyetaraan pendidikan, sementara Kementerian Hukum diharapkan memberikan keterangan mengenai proses harmonisasi aturan KPU yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Keputusan mengenai pihak yang akan didengar keterangannya tetap berada pada kewenangan majelis hakim konstitusi.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan keberatan terhadap permohonan tersebut. KPU berpandangan persoalan mengenai persyaratan calon wakil presiden merupakan sengketa proses pemilu yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme di Bawaslu, bukan PHPU di MK. KPU juga mempersoalkan aspek kewenangan, tenggang waktu, dan karakter objek yang disengketakan. Pandangan tersebut menjadi bagian dari argumentasi termohon yang akan dinilai oleh MK bersama dalil serta bukti dari para pemohon.

Perkara ini sebelumnya diregistrasi MK pada 17 September 2026 setelah permohonan diajukan pada 10 September. Pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 21 September, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan pada 23 September yang mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait. Para pemohon menyadari permohonan diajukan jauh setelah tenggang waktu PHPU Pilpres 2024, tetapi meminta MK mempertimbangkan apa yang mereka sebut sebagai keadilan substansial. Persoalan prosedural tersebut tetap menjadi bagian yang harus dipertimbangkan majelis hakim berdasarkan hukum acara yang berlaku.

Tahap pembuktian menjadi kesempatan bagi para pihak untuk mengajukan bukti dan keterangan yang relevan sebelum MK menentukan putusan perkara. Harapan Denny agar fakta-fakta terungkap melalui persidangan merupakan posisi pihak pemohon dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran dalam pencalonan Gibran. MK nantinya akan menilai seluruh dalil, jawaban, bukti, dan keterangan para pihak secara keseluruhan. Dengan demikian, status hukum maupun konsekuensi dari perkara tersebut baru dapat dipastikan setelah Mahkamah menjatuhkan putusannya.