Mengemis Jadi Kebiasaan, Ini Peringatan Keras Rasulullah SAW

Jakarta, 27 September 2026 –

Islam memberikan perhatian besar terhadap orang yang hidup dalam kesulitan sekaligus mendorong umatnya menjaga kehormatan dengan berusaha memenuhi kebutuhan melalui pekerjaan yang halal. Karena itu, meminta-minta tanpa kebutuhan yang benar-benar mendesak mendapat peringatan keras dalam sejumlah hadis Rasulullah SAW. Larangan tersebut terutama ditujukan kepada orang yang menjadikan meminta harta sebagai cara memperbanyak kekayaan, bukan kepada mereka yang benar-benar miskin atau sedang tertimpa keadaan darurat. Dalam Sahih Muslim, Rasulullah SAW memperingatkan bahwa orang yang meminta harta manusia untuk memperbanyak hartanya pada hakikatnya sedang meminta “bara api”. Hadis tersebut menunjukkan seriusnya persoalan menjadikan aktivitas meminta-minta sebagai kebiasaan ketika seseorang sebenarnya tidak membutuhkannya.

Peringatan itu diriwayatkan dari Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa yang meminta harta orang lain dengan tujuan memperbanyak miliknya, maka yang dimintanya itu diibaratkan sebagai bara. Pesan tersebut tidak dapat dipisahkan dari alasan seseorang meminta bantuan. Islam tetap menyediakan ruang bagi orang yang benar-benar membutuhkan untuk menerima zakat, sedekah, dan bantuan sosial. Yang diperingatkan adalah perilaku meminta tanpa kebutuhan yang dibenarkan, terlebih apabila dilakukan terus-menerus sebagai cara memperoleh penghasilan meskipun masih memiliki kemampuan untuk bekerja.

Rasulullah SAW bahkan memberikan gambaran tentang keutamaan bekerja dibandingkan meminta kepada orang lain. Dalam hadis sahih disebutkan bahwa seseorang yang mengumpulkan kayu bakar, memikulnya di punggung, kemudian menjualnya dinilai lebih baik daripada meminta kepada orang lain yang mungkin memberikan atau menolak permintaannya. Pesan tersebut menempatkan usaha dan kemandirian sebagai nilai penting dalam memenuhi kebutuhan hidup. Jenis pekerjaan dalam hadis itu tentu menggambarkan konteks kehidupan pada masa Rasulullah, sedangkan prinsip yang dapat dipahami adalah pentingnya mencari rezeki melalui usaha yang halal. Pekerjaan sederhana tetap memiliki nilai apabila dilakukan dengan cara yang baik dan menjaga seseorang dari kebiasaan meminta tanpa kebutuhan.

Meski demikian, ajaran Islam tidak menutup mata terhadap kondisi orang yang benar-benar mengalami kesulitan. Dalam hadis Qabishah bin Mukhariq yang diriwayatkan Sahih Muslim, Rasulullah SAW menjelaskan beberapa keadaan ketika meminta bantuan diperbolehkan. Di antaranya adalah seseorang yang menanggung kewajiban finansial tertentu, orang yang hartanya musnah akibat musibah, serta seseorang yang benar-benar tertimpa kemiskinan dan kondisinya diketahui oleh orang-orang yang dapat dipercaya. Mereka diperbolehkan meminta sampai memperoleh kecukupan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Setelah kebutuhan tersebut terpenuhi, hadis itu mengarahkan agar aktivitas meminta dihentikan.

Penjelasan tersebut penting agar peringatan terhadap praktik mengemis tidak berubah menjadi sikap merendahkan orang miskin. Tidak semua orang yang meminta bantuan berada dalam keadaan yang sama. Ada orang yang kehilangan pekerjaan, mengalami bencana, memiliki keterbatasan tertentu, atau menghadapi kebutuhan mendesak sehingga memang membutuhkan pertolongan. Islam justru memberikan perhatian besar terhadap kelompok yang membutuhkan melalui zakat dan sedekah. Karena itu, yang menjadi persoalan adalah ketika meminta-minta sengaja dijadikan cara memperoleh harta tanpa kebutuhan yang dibenarkan, bukan semata-mata karena seseorang menerima bantuan dari orang lain.

Hadis-hadis tersebut sekaligus memberikan pelajaran kepada masyarakat yang ingin bersedekah. Bantuan sebaiknya diarahkan kepada orang yang benar-benar membutuhkan agar dapat membantu mereka keluar dari kesulitan, bukan sekadar mempertahankan ketergantungan. Bentuk pertolongan juga dapat dikembangkan melalui makanan, modal usaha, pelatihan keterampilan, kesempatan kerja, maupun bantuan untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Pendekatan seperti itu memungkinkan sedekah berfungsi tidak hanya sebagai bantuan sesaat, tetapi juga sebagai jalan menuju kemandirian. Pada saat yang sama, orang yang mampu bekerja didorong untuk berusaha sesuai kemampuan dan tidak memandang pekerjaan halal yang sederhana sebagai sesuatu yang rendah.

Peringatan Rasulullah SAW mengenai meminta-minta pada akhirnya mengajarkan keseimbangan antara menjaga kehormatan diri dan membangun kepedulian terhadap sesama. Orang yang masih mempunyai kemampuan didorong untuk bekerja dan menghindari menjadikan mengemis sebagai cara memperbanyak harta, sedangkan mereka yang benar-benar berada dalam kesulitan tetap berhak mendapatkan pertolongan. Masyarakat pun tidak seharusnya mudah menghakimi kondisi seseorang hanya berdasarkan penampilan, karena kebutuhan nyata setiap orang dapat berbeda. Pesan utamanya adalah membangun kemandirian bagi yang mampu sekaligus menghadirkan bantuan bagi yang membutuhkan. Dengan demikian, peringatan keras terhadap meminta-minta berjalan berdampingan dengan kewajiban moral untuk menolong orang yang benar-benar berada dalam kesulitan.