Jakarta, 9 Mei 2026 – Aparat kepolisian mengungkap tarif yang dipatok komplotan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer atau UTBK di Surabaya mencapai Rp500 juta hingga Rp700 juta untuk satu peserta.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan praktik kecurangan dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi yang seharusnya berlangsung secara adil dan transparan.
Pihak kepolisian menyebut jaringan joki tersebut diduga menawarkan jasa kepada calon peserta UTBK yang ingin memperoleh hasil tinggi untuk masuk perguruan tinggi favorit.
Dalam praktiknya, para pelaku disebut menggunakan berbagai metode untuk membantu peserta ujian, termasuk pemanfaatan teknologi komunikasi dan penggantian identitas peserta tertentu.
Pengamat pendidikan menilai praktik perjokian dalam seleksi pendidikan sangat merugikan karena merusak prinsip keadilan dan integritas sistem penerimaan mahasiswa.
Selain merugikan peserta lain yang mengikuti ujian secara jujur, praktik tersebut juga dapat memengaruhi kualitas pendidikan apabila calon mahasiswa diterima melalui cara curang.
Polisi kini masih mendalami jaringan pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyediaan jasa joki tersebut.
Beberapa barang bukti seperti perangkat komunikasi, dokumen peserta, hingga alat elektronik diduga telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Pengamat keamanan digital menjelaskan bahwa perkembangan teknologi memang membuka celah baru dalam praktik kecurangan ujian apabila sistem pengawasan tidak diperkuat.
Karena itu, penyelenggara ujian dinilai perlu terus meningkatkan sistem keamanan, verifikasi identitas, dan pengawasan berbasis teknologi selama pelaksanaan seleksi.
Tarif fantastis yang ditawarkan jaringan joki tersebut juga menunjukkan tingginya tekanan persaingan masuk perguruan tinggi favorit di Indonesia.
Pengamat sosial menilai sebagian orang rela mengeluarkan biaya besar demi peluang pendidikan, meski menggunakan cara yang melanggar aturan dan etika.
Pemerintah dan lembaga pendidikan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas sistem seleksi nasional agar tetap bersih dari praktik kecurangan.
Masyarakat juga diimbau tidak tergoda menggunakan jasa joki karena selain melanggar aturan, tindakan tersebut dapat berujung proses hukum dan merugikan masa depan peserta sendiri.