Jakarta, 9 Mei 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa dua orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan praktik pengumpulan fee proyek yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan di sektor perkeretaapian.
Penyidik KPK disebut menelusuri aliran dana serta mekanisme pengumpulan uang yang diduga berasal dari proyek-proyek tertentu di lingkungan DJKA.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek infrastruktur transportasi yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
KPK sebelumnya telah mengungkap dugaan adanya praktik suap dan pengaturan proyek dalam sejumlah pekerjaan pembangunan maupun pengadaan di sektor perkeretaapian.
Pengamat antikorupsi menjelaskan bahwa praktik fee proyek sering menjadi modus dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di berbagai sektor pemerintahan.
Biasanya, uang dikumpulkan dari pihak pelaksana proyek atau kontraktor sebagai imbalan untuk memenangkan tender maupun mempermudah proses pekerjaan tertentu.
Pemeriksaan saksi dinilai penting untuk memperkuat bukti serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana proyek tersebut.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan bukti tambahan.
Pengamat hukum menilai kasus korupsi di sektor infrastruktur memiliki dampak besar karena dapat memengaruhi kualitas proyek dan merugikan keuangan negara.
Selain itu, praktik korupsi juga dinilai menghambat pembangunan pelayanan publik yang seharusnya dinikmati masyarakat secara optimal.
Pemerintah selama ini terus mendorong transparansi dan pengawasan dalam proyek infrastruktur untuk meminimalkan potensi penyimpangan anggaran.
KPK juga mengingatkan pentingnya sistem pengadaan yang akuntabel dan pengawasan internal yang kuat di setiap lembaga pemerintah.
Masyarakat berharap pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA dapat dilakukan secara transparan dan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.