Struktur dan Kewenangan Lembaga Peradilan di Indonesia

๐Ÿ›๏ธ Pendahuluan

Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai pilar penting dalam menegakkan keadilan. Kekuasaan kehakiman diatur dalam Pasal 24 dan 25 UUD 1945, yang menyatakan bahwa โ€œkekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.โ€
Untuk menjalankan amanat tersebut, dibentuklah berbagai lembaga peradilan yang memiliki struktur dan kewenangan berbeda, namun saling melengkapi dalam sistem peradilan nasional.


โš–๏ธ Dasar Hukum Kekuasaan Kehakiman

Kekuasaan kehakiman diatur secara lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-undang ini menegaskan bahwa lembaga peradilan di Indonesia bebas dari campur tangan pihak mana pun, baik eksekutif maupun legislatif, sehingga hakim dapat memutus perkara dengan independensi dan objektivitas penuh.


๐Ÿงฉ Struktur Utama Lembaga Peradilan di Indonesia

Struktur lembaga peradilan di Indonesia terbagi menjadi dua lingkungan peradilan tertinggi di bawah Mahkamah Agung (MA) dan satu lembaga independen di luar MA, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK).

1. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan puncak dari seluruh peradilan di bawahnya dan berfungsi sebagai pengawas tertinggi terhadap jalannya peradilan di seluruh Indonesia.
MA memiliki kewenangan untuk:

  • Mengadili pada tingkat kasasi.
  • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (judicial review terbatas).
  • Mengawasi perilaku dan integritas hakim.
  • Menetapkan pedoman hukum melalui putusan-putusan yurisprudensi.

MA membawahi empat lingkungan peradilan di bawahnya, yaitu:

a. Peradilan Umum

Menangani perkara pidana dan perdata.
Contoh: kasus pembunuhan, korupsi, sengketa utang-piutang, dan sebagainya.
Strukturnya terdiri atas Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan puncaknya Mahkamah Agung (MA).

b. Peradilan Agama

Berwenang menangani perkara perdata Islam, seperti perkawinan, waris, zakat, wakaf, dan ekonomi syariah.
Peradilan ini berada di bawah Ditjen Badilag (Badan Peradilan Agama).

c. Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)

Menyelesaikan sengketa antara warga negara atau badan hukum dengan pejabat pemerintah terkait keputusan tata usaha negara (KTUN), misalnya pencabutan izin, keputusan pejabat, atau penolakan administratif.

d. Peradilan Militer

Berwenang mengadili anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum pidana militer.
Strukturnya terdiri atas Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Mahkamah Agung.


2. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi berdiri sebagai lembaga independen di luar Mahkamah Agung.
Kewenangannya antara lain:

  • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.
  • Menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Menilai pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden.

Dengan kewenangan tersebut, MK bertindak sebagai penjaga konstitusi (guardian of constitution) sekaligus pelindung demokrasi.


โš–๏ธ Prinsip-Prinsip dalam Sistem Peradilan

Sistem peradilan Indonesia dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:

  1. Independensi hakim, bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
  2. Persamaan di depan hukum (equality before the law).
  3. Peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
  4. Keterbukaan dan transparansi persidangan.
  5. Akuntabilitas dan etika hakim yang tinggi.

Prinsip-prinsip ini menjadi landasan untuk menjamin keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formal.


๐Ÿ›๏ธ Lembaga Pendukung Kekuasaan Kehakiman

Selain MA dan MK, terdapat beberapa lembaga penunjang independensi peradilan, antara lain:

  • Komisi Yudisial (KY) โ†’ bertugas mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga kehormatan serta keluhuran martabat hakim.
  • Badan Pengawasan MA โ†’ memastikan integritas lembaga peradilan tetap terjaga.
  • Ombudsman RI โ†’ menerima laporan masyarakat atas tindakan maladministrasi peradilan.

Kolaborasi antar lembaga ini menciptakan sistem checks and balances yang memperkuat keadilan hukum.


๐Ÿงฉ Kesimpulan

Struktur dan kewenangan lembaga peradilan di Indonesia dirancang untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat.
Dengan Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan umum dan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi, sistem peradilan Indonesia berusaha menegakkan supremasi hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Namun, tantangan seperti integritas hakim, korupsi hukum, dan akses keadilan bagi masyarakat kecil masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi dunia peradilan Indonesia.